Lintas Terkini

Residivis Begal dan Curanmor Ditembak Polda Sulsel

Pelaku usai dilumpuhkan dibawa ke RS Bhayangkara

MAKASSAR – Tim Satgas Tegas Lipu 2016 Polda Sulsel, kembali melumpuhkan seorang residivis kasus Narkoba, begal dan Curanmor yang bernama Irsan alias Iksan (27), warga jalan Sukaria 2, pada hari Sabtu (18/6/2016), sekira pukul 19.00 Wita.

Pelaku yang sudah dua kali keluar masuk bui ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Satgas Tegas Lipu 2016 dipimpin Iptu Alexander Bura. Pasalnya saat penunjukan TKP dan rekannya yang lain, pelaku mencoba mengelabui petugas dan berusaha kabur.

Meski beberapa kali petugas melepaskan tembakan peringatan, pelaku tidak menghiraukannya. Nanti setelah petugas membidik kaki kirinya dan menghadiahi dua butir timah panas, barulah pelaku dilumpuhkan dan langsung dilarikan keruang UGD RS Bhayangkara guna perawatan medis.

Dari hasil pengembangan yang di lakukan oleh Tim Satgas Tegas Lipu 2016, pelaku yang sebelumnya diringkus oleh Personil Patmor Dit Sabhara Polda ini mengaku jika sudah delapan kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Makassar.

Diantara TKP yang dilakukan oleh pelaku di jalan Veteran dengan hasil motor Yamaha Mio Sporty, jalan Gunung Latimojong dengan hasil Yamaha Mio Sporty, jalan Sungai Cerekang dan berhasil membawa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.

Selanjutnya di jalan Abubakar Lambogo dengan hasil Yamaha Mio Soul, di jalan Gunung Merapi dengan hasil Yamaha Mio, jalan Balana dengan motor Yamaha Mio dan jalan Rappocini dengan hasil Suzuki Satria Fu.

Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti milik pelaku berupa sebuah kunci L yang telah dimodifikasi menjadi kunci letter T, 1 buah obeng, 1 unit motor Honda Beat warna biru bernomor polisi DD 3393 VR dan sejumlah ponsel.

Rencananya pelaku akan diserahkan ke Polsek Bontoala. Pelaku yang merupakan Residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas dari Lapas pada hari Selasa (1/3/2016), kembali beraksi di jalan Veteran Utara berdasarkan LP/236/V/2016/Restabes Mks/Sek Bontoala tanggal 30 Mei 2016.

Saat itu pelaku bersama rekannya yang masih DPO berinisial IR alias IV Idan berhasil mengambil uang tunai Rp 2 juta, kalung emas dan cincin emas. (*)

Ini videonya :

Exit mobile version