PINRANG — Kabar akan turunnya putusan tingkat banding terhadap 6 terpidana kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2006, kembali santer dibicarakan di kalangan masyarakat Pinrang. Malahan informasi putusan yang beredar juga cukup beragam, dimana
ada yang menyebut 3 tahun, 5 tahun dan 7 tahun penjara.
Kasi Pidsus Kejakasaan Negeri (Kejari) Pinrang, Muhammad Yusran yang dikonfirmasi awak media, Selasa (18/6/2019) terkait hal itu mengaku belum mengetahui adanya putusan tersebut.
“Yang jelasnya, hingga saat ini, kami belum menerima atau mengantongi salinan putusan tersebut. Jika memang putusan telah turun, eksekusi terhadap para terpidana pasti segera kita lakukan mengingat proses hukumnya sudah di tingkat kasasi MA dan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inhcra,’ kata Muhammad Yusran.
Baca Juga :
Untuk diketahui, keenam terpidana kasus Alkes tahun 2006 itu terdiri dari Andi Chaidir, Sakka Majeng, Lantong, Irwan SKM, Rabiatul dan Alawiyah. Dimana informasi terkahir yang dihimpun Upeks, 1 dari 6 terpidana itu telah Pensiun dan 1 orang lagi sudah meninggal dunia. (*)


Komentar