Lintas Terkini

Ingat ! Tanggal 20 Juni Warga Makassar Jika Melanggar Protokol Kesehatan, Ada Sanksinya

MAKASSAR– Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf, menegaskan protokol kesehatan akan diterapkan secara tegas. Warga yang kedapatan melanggar aturan tersebut dipastikan akan dikenakan sanksi terhitung 20 Juni mendatang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lintasterkini.com Pejabat (Pj) Pemerintah Kota Makassar, Yusran juga mengatakan bahwa telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi mereka yang mengabaikan prosedur protokol kesehatan.

Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat, tergantung pelanggaran yang dilakukan.

“Mulai hari ini dan besok akan mulai disosialisasikan. Kemudian tanggal 20 Juni sanksi aturan ini mulai berlaku,” kata Yusran, Kamis (18/6/2020).

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar juga kembali menggalakkan penyemprotan disinfektan massal untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Dalam kegiatan ini juga akan berlangsung setiap hari Sabtu dan Minggu dimulai akhir pekan ini.

“Semua unsur akan dilibatkan hingga tingkat RT/RW, berkoordinasi dengan petugas gabungan dari TNI dan Polri,” Ungkap Yusran

Sebelumnya diketahui, untuk di Kota Makassar telah banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan. Bahkan ada juga warga yang sampai nekat merampas jenazah pasien suspect virus corona dan tidak hanya itu, bahkan ada juga hingga menolak dirapid test.

Padahal diketahui bersama bahwa Kota Makassar telah menjadi lokasi episentrum virus corona di Sulsel.

Exit mobile version