WAJO– Dua personel Kepolisian Resor (Polres) Wajo, Bripka Supadi (NRP 73090430) dan Aiptu Assad Mulyadi (NRP 75040293) diberhentikan secara tidak terhormat.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kedua personel Polres Wajo itu digelar di lapangan apel Mapolres Wajo, Jumat (18/6/2021) sore tadi.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, keduanya dipecat lantaran desersi dan terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Keduanya diberhentikan karena terlibat kasusnya desersi (lari dari tugas dinas kepolisian) dan narkoba,” kata Muhammad Islam.
Muhammad Islam yang memimpin upacara itu menanggalkan foto keduanya. Lantaran, kedua personel yang dipecat itu tak mengikuti prosesi upacara PTDH.
Lebih lanjut, Islam mengingatkan kepada para personel Polres Wajo agar tetap disiplin, dan patuh terhadap aturan perundang-undangan. Sebab, siapapun yang melanggar pastinya akan dikenakan sanksi.
“Keputusan Kapolri terkait PTDH ini pengingat bagi kita semua yang masih berdinas,” katanya.
“Siapapun anggota yang terlibat narkoba akan dikenakan sanksi. Keputusan PTDH ini sangat tegas dalam pembinaan personel dan tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri,” imbuhnya.
Turut hadir pada upacara itu Wakapolres Wajo, Kompol Andi Tonra Lipu dan sejumlah perwira Polres Wajo lainnya.(*)