MAKASSAR – Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas (Dagkar) di wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel, Rabu (18/6), dan dihadiri langsung oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Karsiman, beserta jajaran pejabat utama Ditlantas dan para Kasatlantas dari seluruh Polres di wilayah hukum Polda Sulsel. Forum Anev ini menjadi wadah penting dalam mengevaluasi tren kecelakaan dan efektivitas penegakan hukum lalu lintas di lapangan.
Dirlantas Polda Sulsel dalam paparannya mengungkapkan bahwa sepanjang triwulan I tahun 2025 tercatat sebanyak 1.941 kasus kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, pada triwulan II, jumlah tersebut menurun menjadi 1.782 kasus atau mengalami penurunan sebesar 8 persen. Tren ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat.
Penurunan angka kecelakaan ini disebut sebagai hasil dari pendekatan preventif yang terus dilakukan oleh jajaran kepolisian, termasuk edukasi keselamatan berlalu lintas, patroli rutin, serta peningkatan sistem pengawasan terhadap pengguna jalan.
Selain itu, Ditlantas Polda Sulsel juga melaporkan capaian penindakan terhadap pelanggaran Over Dimensi dan Over Load (ODOL). Selama periode 1 hingga 16 Juni 2025, tercatat sebanyak 226 pelanggaran over load, 60 pelanggaran over dimension, dan 235 pelanggaran yang melibatkan kendaraan pribadi.
Brigjen Pol. Faizal menegaskan bahwa keberhasilan dalam pelaksanaan tugas lalu lintas dapat diukur melalui dua indikator utama, yaitu menurunnya angka kecelakaan dan meningkatnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan. “Ini mencerminkan efektivitas pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum yang dijalankan secara konsisten,” tegasnya.
Melalui kegiatan Anev ini, Korlantas Polri berharap agar seluruh jajaran lalu lintas di daerah dapat terus meningkatkan sinergi dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) demi melindungi pengguna jalan dan menurunkan angka kecelakaan secara berkelanjutan. (**)
Komentar