Kantongi Sabu 5,82 Gram, Dua Peternak Diciduk Polisi

Kantongi Sabu 5,82 Gram, Dua Peternak Diciduk Polisi

SIDRAP – Dua peternak asal Kabupaten Sidrap dan Pinrang diciduk Tim Satuan ResNarkoba Polres Sidrap, AKP Indra Waspada Yudha di belakang Masjid Abokongeng Desa Abokongeng Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap, Senin (16/07/2018) malam lalu.

Abdul Azis Alias Asi’e (35) warga Desa Abokongeng Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap dan Lomba’e (36) asal Kampung Pisang Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang diringkus petugas karena tertangkap tangan mengantongi 6 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu seberat 5, 82 gram.

Keduanya berhasil dibekuk setelah terpancing untuk bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Diduga, keduanya merupakan jaringan pelaku narkoba lintas daerah.

“Keduanya berprofesi peternak dan merupakan jaringan antar kabupaten Sidrap dan Pinrang,” ungkap Kasat ResNarkoba Polres Sidrap, AKP Indra Waspada Yudha kepada awak media, Rabu (18/7/2018).

Indra menuturkan, pengungkapan ini berdasakan informasi masyarakat. Dimana keduanya dilaporkan kerap melakukan transaksi narkoba di Desa tersebut.

“Menerima informasi dari masyarakat, kami bergerak dengan metode Under Cover Buy atau pembelian terselubung untuk memancing pelaku bertransaksi dengan personel yang menyamar sebagai pembeli,” terang Indra.

Saat ini, lanjut Indra, pelaku telah diamankan di Polres Sidrap guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 114 junto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis : Aroelk