PINRANG – Erna (35), warga BTN Sawitto Resident Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang tak berkutik saat dirinya dibekuk tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Ipda Hasmun, Selasa (17/7/2018) sekira pukul 15.45 Wita.
Penerjemah Bahasa pada PT Biota Laut Ganggang Suppa Kabupaten Pinrang tersebut ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban pelapor bernama Sainal Sainuddin, warga BTN Pepabri Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pimramg yang terjadi pada Kamis (12/10/2017) silam.
Data yang diperoleh lintasterkini.com, kasus penipuan yang dilakukan terduga pelaku berawal saat korban bertemu Erna pada Pebruari 2017. Kemudian, pelaku memberikan informasi kepada korban pelapor bahwa ada peluang untuk bekerja di Taiwan dengan gaji yang lumayan besar yaitu kurang lebih Rp10 juta perbulan.
Dimana pelaku mengaku memiliki agen yang bisa memberangkatkan korban menjadi TKI di negara tersebut. Setelah membimbing korban dan beberapa calon TKI lainnya berbahasa Mandarin (Taiwan) selama 2 bulan, pelaku kemudian melancarkan aksi tipunya dengan meminta uang biaya administrasi berkas kepada korban secara bertahap senilai Rp35.370.000,-.
Namun setelah uang tersebut diambil, ternyata pelaku menghilang tanpa Kabar kepada korban dan sampai sekarang korban dan beberapa calon TKI lainnya tidak ada yang diberangkatkan.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Suardi kepada lintasterkini.com, Rabu (18/7/2018), membenarkan penangkapan yang bersangkutan.
“Terduga pelaku telah kita amankan selanjutnya, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” singkat Suardi via selulernya. (*)