PINRANG – Pelarian Baharuddin alias Bongkar (49), warga jalan Bulu Pakoro Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pinrang dalam kasus penikaman Muhammad Yunus pada 17 Mei 2018 silam, akhirnya terhenti di tangan Tim Jatanras Resmob Polres Maros, Senin (16/7/2018).
Pelaku berhasil diringkus Tim Jatanras Resmob Polres Maros yang dipimpin Aiptu Jusman Mattu di rumah temannya yang bernama Agus di Dusun Salomatti Desa Toddolimae Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros sekira pukul 00.30 Wita.
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, penangkapan ini berawal saat Tim Jatanras Resmob Polres Maros menerima informasi akan keberadaan DPO di rumah temannya tersebut di atas.
Atas informasi itu, petugas langsung bergerak ke rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Selanjutnya, Kanit Jatanras Resmob polres Maros, Aiptu Juan Mattu menghubungi Unit Resmob Polres Pinrang.
Sekira pukul 03.00 Wita, dilakukan penyerahan DPO dari Tim Jantaras Resmib Polres Maros kepada Unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Ipda Hasmun.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat Reskrim, AKP Suardi yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Rabu (18/7/2018) membenarkan penangkapan DPO tersebut.
“Benar, Baharuddin alias Bongkar yamg berstatus DPO Polres Pinrang telah berhasil diringkus tim Resmob Polres Maros. Saat ini, Baharuddin sudah kita amankan di Polres Pinramg guna menjalani proses hukim lebih lanjut,” terang Suardi.
Suardi menambahkan, nerdasarkam hasil pemeriksaan penyidiknya, Baharuddin mengakui perbuatannya yang yelah melakukan penganiyaan berat terhadap korban Muhammad Yunus. Saat kejadian, Baharuddin mengaku telah menikam korban dengan sebilah sangkur.
Penganiyaan itu dilakukan Baharuddin bersama dua rekannya yaitu Arifin alias Murdo dan Yogi Heriyawan, dimana kedua rekannya itu sudah diamankan sesaat setelah kejadian. (*)