PINRANG — Mangkau Bin Alimuddin (36), diringkus aparat dari Satuan ResNarkoba Polres Pinrang yang dipimpin AKP Andi Sofyan, Rabu (17/7/2019) kemarin sekira pukul 19.30 Wita. Warga Desa Buttu Sawe Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang itu ditangkap di kolong rumahnya dengan barang bukti berupa 13 sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika
jenis Shabu beserta 2 sendok takar.
“Benar, pelaku kita tangkap beserta barang bukti diduga Shabu yang dikantonginya. Hasil introgasi, pelaku mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya,” kata Kasat ResNarkoba Polres Pinrang, AKP Andi Sofyan yang dikonfirmasi awak media, Kamis (18/7/2019).
Dia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Komentar