Logo Lintasterkini

Pemprov Sulsel Izinkan Warga Salat Idul Adha di Lapangan dan Masjid, Ini Alasannya

Maulana Karim
Maulana Karim

Minggu, 18 Juli 2021 20:22

Pemprov Sulsel Izinkan Warga Salat Idul Adha di Lapangan dan Masjid, Ini Alasannya

MAKASSAR– Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran tertanggal 9 Juli 2021 di Makassar.

Dalam surat itu ditujukan langsung  kepada Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Selatan bernomor 451.11/6812/B.Kesra tentang Pelaksanaan Salat Iduladha Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi Provinsi Sulawesi Selatan.

“Sehubungan dengan pelaksanaan Ibadah Shalat Iduladha 1442 H/ 2021 M dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI No. 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Iduladha, dan Pelaksaanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di luar wilayah PPKM Darurat,” tulis Andi Sudirman.

Dengan mempertimbangkan Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak termasuk dalam kriteria Level Asesmen 4/ PPKM Darurat dan dalam rangka mencegah atau memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam melaksanakan Shalat Idul Adha, maka disampaikan kepada seluruh Umat Muslim di Sulawesi Selatan beberapa hal sebagai berikut:

1. Melaksanakan Takbir, Tahlil, Tahmid, Tasbih pada malam Iduladha sebagai tanda syukur sekaligus doa agar Wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah Subhanahu Wataala’ di Masjid/Mushalla pada Zona yang diizinkan atau di rumah masing masing.

2. Salat Iduladha 10 Dzulhijah 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dengan jumlah terbatas pada kapasitas 30 persen dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada zona diizinkan.

Jika dilaksanakan di masjid dapat menambah kapasitas masjid dengan memanfaatkan pekarangan masjid untuk memenuhi kapasitas 30 persen.

Kecuali zona yang dilarang karena ditetapkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/ Kota sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) pada Wilayah satuan terkecil (Kelurahan, Desa, RW, RT – Mikro), maka dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban dilakukan oleh panitia Qurban dan pembagian daging Qurban diantar langsung oleh panitia ke rumah para penerima.

4. Kepala Daerah Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan menerbitkan Surat Edaran di daerah masing-masing berdasarkan kewenangannya dengan tetap merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama No. 16 Tahun 2021.(*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...