MAKASSAR– Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran tertanggal 9 Juli 2021 di Makassar.
Dalam surat itu ditujukan langsung kepada Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Selatan bernomor 451.11/6812/B.Kesra tentang Pelaksanaan Salat Iduladha Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga :
Dalam surat yang diteken Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tersebut, ada beberapa poin penting.
“Sehubungan dengan pelaksanaan Ibadah Shalat Iduladha 1442 H/ 2021 M dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI No. 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Iduladha, dan Pelaksaanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di luar wilayah PPKM Darurat,” tulis Andi Sudirman.
Dengan mempertimbangkan Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak termasuk dalam kriteria Level Asesmen 4/ PPKM Darurat dan dalam rangka mencegah atau memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam melaksanakan Shalat Idul Adha, maka disampaikan kepada seluruh Umat Muslim di Sulawesi Selatan beberapa hal sebagai berikut:
1. Melaksanakan Takbir, Tahlil, Tahmid, Tasbih pada malam Iduladha sebagai tanda syukur sekaligus doa agar Wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah Subhanahu Wataala’ di Masjid/Mushalla pada Zona yang diizinkan atau di rumah masing masing.
2. Salat Iduladha 10 Dzulhijah 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dengan jumlah terbatas pada kapasitas 30 persen dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada zona diizinkan.
Jika dilaksanakan di masjid dapat menambah kapasitas masjid dengan memanfaatkan pekarangan masjid untuk memenuhi kapasitas 30 persen.
Kecuali zona yang dilarang karena ditetapkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/ Kota sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) pada Wilayah satuan terkecil (Kelurahan, Desa, RW, RT – Mikro), maka dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban dilakukan oleh panitia Qurban dan pembagian daging Qurban diantar langsung oleh panitia ke rumah para penerima.
4. Kepala Daerah Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan menerbitkan Surat Edaran di daerah masing-masing berdasarkan kewenangannya dengan tetap merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama No. 16 Tahun 2021.(*)
Komentar