JAKARTA – Mengejutkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah untuk menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan kasus penembakan yang terjadi di rumahnya.
Usai Irjen Ferdy Sambo nonaktif, jabatan Kadiv Propam saat ini diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
“Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri,” ujar Sigit dalam jumpa pers di kantornya, Senin (18/7/2022).
Baca Juga :
Dengan demikian, sambung Kapolri, kewenangan dan tanggungjawab Kadiv Propam diserahkan sepenuhnya ke Wakapolri.
Lebih jauh dijelaskan, langkah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam mengusut kasus penembakan maut Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. (*)
Komentar