Satgas Pangan Polda Lampung Sidak Dua Pasar Tradisional, Lima Merek Beras Disampling untuk Uji Laboratorium

BANDAR LAMPUNG — Tim Satgas Pangan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung menggelar inspeksi mendadak di Pasar Tamin dan Pasar Tugu, Bandar Lampung, Jumat (18/7/2025) pagi.

Sidak ini merupakan respon terhadap dugaan beredarnya beras oplosan di sejumlah pasar tradisional dan upaya memastikan mutu pangan yang beredar di tengah masyarakat.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kanit IV Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, Iptu Anju Sappetua, didampingi Panit I Unit I, Ipda Fristanto Efraim Tri Putra Kalalembang, S.Tr.K. Kegiatan ini berada di bawah koordinasi Kasubdit Indagsi, AKBP Achmad Denny Wahyudi. Dari pihak pemerintah, Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Evie Fatmawati, juga turun langsung bersama jajarannya.

Selama sidak, tim fokus mengecek harga jual beras premium dan medium, serta mengamati kondisi fisik produk yang berpotensi tidak sesuai dengan label kemasan. Lima merek beras lokal, yakni Radja Udang, Dua Koki, SJ, Kakak Adik, dan Kamboja, diambil sebagai sampel untuk diuji secara laboratorium oleh UPTD Balai Pengawas dan Sertifikasi Mutu Barang Disperindag. Sampel diterima langsung oleh Kepala UPTD, Nur Halimah.

Dikonfirmasi di lokasi, Iptu Anju Sappetua menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keamanan dan kejujuran distribusi bahan pokok, khususnya beras.

Kanit IV Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, Iptu Anju Sappetua, didampingi Panit I Unit I, Ipda Fristanto Efraim Tri Putra Kalalembang, S.Tr.K. saat melakukan sidak di pasar

“Kami melaksanakan pengecekan ini sebagai tindak lanjut atas informasi dan pemberitaan yang berkembang. Kami ingin memastikan bahwa beras yang dijual kepada masyarakat memiliki kualitas sesuai dengan label kemasan. Jika terbukti sebaliknya, kami siap menindak secara hukum,” tegasnya.

Menurut Anju, jika hasil laboratorium membuktikan ada perbedaan antara klaim kemasan dengan isi sebenarnya, penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pelibatan ahli untuk mendalami aspek pidana dalam distribusi barang tersebut.

Tim Satgas Pangan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung saat melakukan sidak di Pasar Tamin dan Pasar Tugu

Sementara itu, Kepala Disperindag Evie Fatmawati menyebut langkah ini merupakan upaya pengawasan pasar yang terus diperkuat seiring meningkatnya kekhawatiran masyarakat terkait praktik pengoplosan beras. Ia menambahkan bahwa hasil laboratorium akan menjadi dasar pengambilan tindakan administratif, termasuk teguran dan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan mutu.

Sidak ini menjadi bagian dari pengawasan rutin yang diperluas, terutama di masa di mana harga beras mengalami fluktuasi dan stok beras premium mulai langka di pasaran. Disperindag dan Satgas Pangan menegaskan pentingnya menjaga transparansi mutu pangan sebagai bentuk perlindungan hak konsumen.

Satgas Pangan Polda Lampung menyatakan akan terus melakukan pemantauan secara berkala di pasar-pasar tradisional maupun ritel modern untuk mencegah peredaran produk pangan yang tidak sesuai standar. (*)