Lintas Terkini

Polres Pinrang Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Tiri Dibawah Umur

Pelaku saat diringkus tim gabungan Polres Pinrang

PINRANG — Tim gabungan Polres Pinrang dari Unit Resmob dan Reskrim Polsek Suppa berhasil membekuk Amiruddin (51), pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, beberapa waktu lalu. Pelaku yang berprofesi sebagai pembuat batu bata, diringkus aparat di tempat persembunyiannya, di kampung Lawawoi Kecamatan
Watang Pulu Kabupaten Sidrap, Kamis (16/8/2018) sekira pukul 22.30 Wita.

 

Parahnya, anak dibawah umur yang menjadi korban aksi bejat pelaku tak lain adalah anak tirinya sendiri yang berinisial FT (13). Dimana, aksi bejat itu dilakukan pelaku berulang kali di bulan Mei dan Juni 2018 lalu dengan memanfaatkan kesempatan saat isterinya atau ibu korban lagi tidak berada di rumah.

 

Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi awak media, Sabtu (18/8/2018), membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Awalnya, korban memberitahukan kepada saudaranya jika telah disetubuhi oleh pelaku yang tak lain ayah tirinya sendiri. Hal itu kemudian dilaporkan kakak korban ke Polsek Suppa,” jelas Adhi Purboyo.

 

Adhi menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban yang masih dibawah umur yang juga masih anak tirinya sendiri.

“Pelaku kini telah kita amakan di Polres pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Adhi. (*)

Exit mobile version