PINRANG– Jajaran Resmob Polres Pinrang menangkap pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan pelaku di jalanan atau yang dikenal dengan sebutan jambret.
Pelaku diketahui bernama IN
Umur 29 tahun warga Lerang-lerang Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan. Paleteang Kabupaten Pinrang. Ia merupakan spesialis jambret gelang dan kalung emas.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan bahwa penangkapan terhadap IN berdasarkan laporan korban yang telah di jambret di di Jalan Kartini pada 15 Oktober 2019 lalu.
Baca Juga :
“Penangkapan terhadap pelaku ini berdasar pada laporan polisi tertanggal 15 Oktober 2019 lalu. Yang dimana identitas korbannya bernama Mira 26 tahun warga Laleng Bata. Korban ini mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta atas kejadian itu,” kata Deki dalam keterangannya, Selasa (17/8/21).
Setelah ditangkap dan diinterogasi, IN mengakui perbuatannya telah menjambret korban. Dalam melancarkan aksinya, IN mengaku berkeliling kota kabupaten Pinrang mengendarai sepeda motor dengan sendiri mencari pengendara sepeda motor yang mengenakan gelang dan kalung emas.
“Setelah bertemu dengan target, pelaku lalu menghampiri dan langsung menarik kalung atau gelang emas korbannya setelah itu pelaku menancap gas motornya menjauh dari korban,” kata Deki
Saat ini pelaku yang diketahui berprofesi penjual nasi kuning di Kecamatan Paleteang, Pinrang, telah diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti yang digunakan saat beraksi diantaranya, sepeda motor, switer warna warna hitam, helm merek KYT warna hitam, masker kain dan kaos tangan.
“Pelaku beserta barang buktinya sudah dibawa dan diamankan di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Deki.
Komentar