MAKASSAR – Sebanyak 500 lebih aset Pemerintah Kota Makassar tidak memiliki sertifikat atau alas hak yang menjadi dasar kepemilikan lahan sehingga rawan terjadi pengklaiman oleh masyarakat.
Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Makassar, Selasa (18/9/2012), mengakui banyaknya aset Pemkot Makassar yang belum memiliki alas hak, bahkan kantor sekretariat daerah juga dianggapnya masih belum bersertifikat.
“Memang benar banyak aset pemkot yang tersebar itu tidak memiliki alas hak, makanya kami masih melakukan pendataan ulang sebelum semuanya disertifikatkan,” ujarnya.
Beberapa aset diantaranya yang belum bersertifikat yakni rumah jabatan (Rujab) Wali Kota, Wakil Walikota, Ketua DPRD Makassar, serta kantor Setda Balaikota Makassar juga tidak memiliki sertifikat alas tanah.
Ia mengungkapkan pendataan sementara yang dilakukan oleh badan aset sudah lebih dari 500 aset yang belum mempunyai sertifikat dan dimungkinkan masih ada banyak lagi aset yang belum terdata.
Pendataan dilakukan untuk mengantisipasi adanya warga yang mengklaim lokasi bangunan atau tanah yang ditempati pemerintah tersebut yang memiliki sertifikat resmi.
Ia mengakui, banyaknya aset Pemkot Makassar yang tidak bersertifikat karena pemerintah sebelumnya tidak terlalu membutuhkan sertifikat untuk semua aset yang dimilikinya itu.
“Dahulu itu kan orang-orang tidak terlalu membutuhkan sertifikat, bahkan banyak lahan kosong yang dimiliki seseorang hanya berdasarkan pengakuan saja, tetapi zaman itu sudah berubah karena saat ini setiap lahan membutuhkan alas hak sebagai legitimasi hukum,” katanya.
Menurutnya, pendataan yang sudah dianggap selesai akan langsung dibuatkan sertifikat untuk antisipasi pengklaiman warga atas aset yang dimiliki pemerintah.
Ilham juga menyatakan jika dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk mendata semua tanah yang belum bersertifikat agar segera dibuatkan sertifikat tanah. (ant)
Komentar