MAKASSAR – Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB), menyatakan protes keras dan mendesak Kapolda baru Sulselbar Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar, untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas terhadap anak buahnya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
“Kami sudah menerima laporan soal dugaan kekerasan jurnalis yang dilakukan aparat kepolisian di Pinrang dan Bone. Kita minta Kapolda bertanggungjawab atas kejadian itu,” tegas Upi Asmaradhana, Koordinator (KPJKB), menyikapi terjadinya kekerasan terhadap dua jurnalis di daerah Kabupaten Pinrang dan Bone Sulawesi Selatan.
Berdasarkan laporan yang diterima, dalam sepekan ini ada dua kasus kekerasan jurnalis yang melibatkan aparat kepolisian. Pertama, kasus kekerasan pada tanggal 9 september 2015, yang menimpa A Made Amin, yang dilakukan Brigpol Hrd. Made yang merupakan jurnalis mingguan di daerah tersebut, diancam akan ditembak saat memotret sebuah mobil tangki BBM Milik Pertamina, di Desa Pincara, Kecamatan Patampanua Pinrang, 9 September 2015. Bersama rekannya, pelaku juga merampas kamera korban.
Baca Juga :
Kejadian kedua, menimpa Lukman Sardi Wartawan Radar Bone, 13 September 2015. Saat itu, pelaku Aipda AR , mengancam akan membunuh Lukman, karena tidak terima diliput saat keributan yang terjadi di sebuah cafe di kota Watampone, Kabupaten Bone.
“Kami mendesak kapolda Sulsel memproses kasus ini hingga tuntas, dan memberikan sanksi tegas kepada anak buahnya yang melanggar. Kejadian ini sangat disesalkan.Seharus kawan-kawan polisilah yang seharusnya melindungi para wartawan di lapangan,” papar Upi.
Menurut Upi, tidak ada alasan kapolda tidak memproses kasus ini hingga tuntas, sebab kedua korban sudah melaporkan kasusnya ke polres Pinrang dan Bone. Kasus Pinrang sudah terdaftar di Polres Pinrang dengan laporan Polisi Nomer STPLP/304/IX/2015/Sulsel/Resping/SPKT tertanggal 11 September 2015. Sementara untuk kasus Bone juga sudah dilaporkan dengan nomer LP: 543/IX/2015/SPKT/ResBone/tanggal 13 September 2015.
Polisi Melanggar UU Pers No40/1999
Kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian Polda Sulselbar, dianggap melanggar UU Pers No40/1999.” Kekerasan yang dilakukan polisi ini jelas melanggar UU Pers No40/1999. Khususnya Pasal 4 dan 6.Kita minta polisi juga menjerat pelaku dengan UU Pers,” papar Upi.
Upi juga mengatakan, sesuai dengan BAB VIII Ketentuan Pidana, Pasal 18 UU Pers, dua anggota polisi yang melakukan kekerasan tersebut, dapat dipidana dua tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah. “ Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pekerjaan jurnalis, maka yang bersangkutan bisa dipidana,” Jelas Upi.
Upi menyatakan jika Kapolda tidak mengambil langkah hukum yang tegas terhadap anak buahnya. Ini akan menjadi preseden buruk bagi tegaknya hukum dan demokrasi di daerah ini. “Kekerasan yang dilakukan ini,jika tidak disikapi akan berakibat buruk buat demokrasi di daerah ini. Teman-teman jurnalis akan tidak bisa bekerja dengan tenang.Ini akan merugikan masyarakat,” papar Pengurus AJI Indonesia ini.
Selain, itu Upi juga mendesak Kapolda agar memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi para pekerja jurnalis yang bertugas di wilayah ini. Sebab, dalam beberapa waktu terakhir, sudah dua jurnalis yang bertugas di kota Makassar mengalami insiden menjadi korban begal. “Kami juga mendesak kapolda baru untuk memberikan jaminan keamanan bagi para pekerja media di daerah ini,” pungkas Upi. (rls)
Komentar