Lintas Terkini

Dugaan Aborsi di THM Dilimpahkan ke Polrestabes Makassar

Diduga pelaku aborsi

MAKASSAR –  Laporan masyarakat terkait dugaan adanya kasus aborsi di Tempat Hiburan Malam (THM) Pondok Wisata Makassar, jalan Mesjid Raya, akhirnya ditindaklanjuti.

Pada Selasa (18/9/2018), sekira pukul  03.00 Wita, anggota Resmob Polda Sulsel di back up Biddokkes Polda Sulsel dan Inafis Polrestabes Makassar, melaksanakan penggalian janin (orok) yang diduga dari hasil hubungan gelap. Penggalian orok bayi tersebut disaksikan langsung pemilik THM bernama Cimmy (63), warga jalan Sunu no 36 Makassar. 

Sementara identitas ibu dari orok tersebut diketahui bernama Nurul Kumala alias Rani (26), warga jalan Mesjid Raya Makassar. Dari hasil penyelidikan diketahui pula pihak yang membantu melakukan tindakan aborsi masing-masing bernama Mady (32), warga jalan Sunu no 34 yang berperan menguburkan Orok (janin), Ety juarli (43),warga jalan Mesjid Raya yang menyaksikan janin tersebut dikeluarkan dari rahim pelaku dan Asmawati (38), warga jalan Mesjid Raya yang membantu mengeluarkan janin. 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksosno S. Ik., Ms.i yang berusaha dikonfirmasi terkait kasus tersebut menyatakan jika kasusnya sementara dalam proses lebih lanjut. 

“Ditunggu bro.. lagi diperjelas statusnya. Masalahnya limpahan Polda Sulsel” ujarnya singkat. 

Dari informasi yang dihimpun, penemuan orok tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa telah terjadi praktek aborsi di tempat lokalisasi. 

Sehingga anggota melakukan lidik di lapangan, dan berhasil memperoleh informasi bahwa seseorang yang bernama lelaki Madi pernah mengubur janin di sekitar THM Pondok Wisata. 

Selang beberapa waktu anggota berhasil mengamankan lelaki Madi di jalan Sunu Makassar. Dari hasil interogasi, dirinya mengaku bahwa benar pada bulan Mei tahun 2018 sekira pukul 22.00 Wita,  dia disuruh oleh Nurul Kumala alias Rani menguburkan Janin yang berusia 4 bulan. 

Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dengan mengonfirmasi ke Nurul Kumala alias Rani.  Kemudian dari hasil keterangannya bahwa pada bulan Mei 2018 sekira pukul 19.00 Wita, dirinya mengalami pendarahan di rahimnya dan berteriak minta tolong, sehingga rekannya bernama Asmawati (teman kostnya) datang untuk membantu dan melihat janin tersebut yang hampir keluar dari rahim. 

Kemudian Asmawati menarik janin tersebut keluar yang saat itu disaksikan juga oleh teman kost lainnya yang bernama Ety Juarli. Selanjutnya janin tersebut di berikan kepada Madi untuk di kuburkan. 

Selanjutnya anggota melakukan penggalian janin dan berhasil mengangkat janin yang masih terbungkus dengan kain, saat itu juga janin tersebut di bawa ke Biddokes Polda Sulsel. 

Selanjutnya kasus tersebut di serahkan ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lanjut. (*) 

Exit mobile version