Lintas Terkini

Oknum Polisi Paksa Setubuhi Ibu Rumah Tangga

Ilustrasi.

PEKANBARU – Seorang oknum anggota kepolisian dari Polsek Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial BFS
ditangkap. Pasalnya, dia diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang wanita muda beranak satu berinisial AP.

Wanita berusia 20 tahun ini dipaksa melayani berahi oknum polisi berpangkat brigadir itu. Infomasi yang dihimpun, Senin
(17/9/2019) kejadian ini terjadi di rumah korban di Bahtera Makmur Kemacatan Bagan Sinembah.

Korbannya adalah AP (20), seorang ibu rumah tangga dengan satu orang anak. Kejadian itu bermula saat pelaku Brigadir BSF
mendatangi sebuah kafe di simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, pada 15 September 2018, sekira pukul 23.00 WIB.

Dengan menyatakan dia anggota polisi, Brigadir BFS meminta pemilik warung menutup kafe dan mematikan musik. Di kafe itu ada korban AP, seorang wanita muda menantu dari pemilik kafe.

Kepada pemilik warung, Brigadir BFS memaksa AP pulang. Namun, BFS meminta dirinya yang menemani pulang AP. Karena ketakutan
AP akhir bersedia diantar pulang.

Sementara sang mertua tidak bisa berbuat banyak saat AP dibawa BFS. Setelah BFS membawa pergi AP barulah pemilik kafe
menghubungi Polsek Bagan Sinembah. Sampai di rumah korban, AP pun disuruh masuk.

Di rumah itu kondisi rumah sepi, suami AP tidak ada di rumah. Disanalah BFS memaksa korban untuk berhubungan badan. Karena
ketakutan, AP pun melayani nafsu bejat BFS.

Setelah melampiaskan nafsunya, BFS meninggalkan AP dengan alasan mau mengadakan razia. Tidak lama berselang, sejumlah anggota Polsek Bagan Sinembah tiba di rumah AP.

“Saya dipaksa Brigadir BFS berhubungan intim,” ucap korban AP lirih.

Mendengar pengakuan itu, anggota Polsek Bagan Sinembah pun mencari BFS dan berhasil menemumukannya. Brigadis BFS pun
diamankan.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto yang dikonfirmasi membenarkan terkait kasus asusila itu. Namun dia menegaskan bahwa kasus ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Kedua belah pihak sudah berdamai,” ucap Sigit singkat.

Meskipun telah berdamai, Polres Rohil tetap memproses BFS terkait kode etik kepolisian. Brigadir BFS akan dikenakan sanksi
disiplin.

“BFS sendiri statusnya suami orang,” pungkas Kapolres Rohil. (*)

Exit mobile version