Logo Lintasterkini

Aparat Polsek Panakkukang Bongkar Prostitusi Anak Dibawah Umur

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 18 September 2018 22:56

Polisi menggerebek bisnis prostitusi di Hotel Akik HIjau
Polisi menggerebek bisnis prostitusi di Hotel Akik HIjau

MAKASSAR – Berkat informasi warga, pihak Resmob Polsek Panakkukang berhasil membongkar bisnis prostitusi anak dibawa umur di Kecamatan Panakkukang, Selasa (18/9/2018), sekira pukul 20.00 Wita. 

Tim Resmob Polsek Panakkukang berhasil mengamankan seorang laki-laki dan beberapa perempuan yang diduga akan menjajakan diri di Pondok Akik Hijau Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. 

Adapun para pelaku dugaan bisnis seks komersial yang diamankan masing-masing  IM (17), warga jalan Sukamaju 8 No 8 Makassar, GB (15), warga jalan Sepakat, Kota Makassar, Sultan alias Eva (20), warga jalan Sukamana, Kota Makassar yang merupakan seorang Waria, SC (15) berstatus pelajar, warga jalan Sepakat, Kota Makassar dan seorang laki-laki bernama AN (17), warga jalan Sukamaju 8, Kota Makassar. 

Selain kelima orang yang diamankan, Tim Resmob Polsek Panakkukang bersama Binmas Kelurahan Masale Bripka Muh Rais menyita sejumlah barang bukti berupa  3 buah alat kontrasepsi dan 3 buah Handphone. 

Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap SiK membenarkan adanya lima orang remaja yang diamankan pihak Resmob Polsek Panakkukang yang diduga merupakan pelaku bisnis seks komersial terselubung dan melibatkan anak dibawah umur. 

“Jadi awalnya Tim Resmob Polsek Panakkukang di pimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga melakukan Patroli di wilayah Panakukkang. Kemudian mendapatkan informasi di masyarakat bahwa adagerak gerik yang mencurigakan di salah satu kamar dipondok Akik Hijau jalan Pengayoman. Selanjutnya anggota Resmob di back up Binmas Masale Bripka Muh Rais melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 3 wanita 1 waria dan 1 orang laki laki yang berada dalam kamar tengah yang diduga akan melakukan bisnis seka komersial” ujar Kompol Ananda Fauzi Harahap SiK  

Selanjutnya kelimanya diamankan dan dibawa ke Posko Resmob Panakkukang guna dilakukan introgasi. Dari hasil introgasi, diketahui  perempuan bernama IM (17) dan GB (15) hendak melakukan hubungan seks komersial kepada pelanggannya yang telah dipesan melalui perantara aplikasi Beetalk, sebesar Rp 1.000.000 per jam. Selanjutnya kelimanya dibawa ke Polsek Panakkukang untuk dilakukan pembinaan serta proses lebih lanjut. (*) 

Penulis : Slamet

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...