Lintas Terkini

Aparat Polsek Panakkukang Bongkar Prostitusi Anak Dibawah Umur

Polisi menggerebek bisnis prostitusi di Hotel Akik HIjau

MAKASSAR – Berkat informasi warga, pihak Resmob Polsek Panakkukang berhasil membongkar bisnis prostitusi anak dibawa umur di Kecamatan Panakkukang, Selasa (18/9/2018), sekira pukul 20.00 Wita. 

Tim Resmob Polsek Panakkukang berhasil mengamankan seorang laki-laki dan beberapa perempuan yang diduga akan menjajakan diri di Pondok Akik Hijau Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. 

Adapun para pelaku dugaan bisnis seks komersial yang diamankan masing-masing  IM (17), warga jalan Sukamaju 8 No 8 Makassar, GB (15), warga jalan Sepakat, Kota Makassar, Sultan alias Eva (20), warga jalan Sukamana, Kota Makassar yang merupakan seorang Waria, SC (15) berstatus pelajar, warga jalan Sepakat, Kota Makassar dan seorang laki-laki bernama AN (17), warga jalan Sukamaju 8, Kota Makassar. 

Selain kelima orang yang diamankan, Tim Resmob Polsek Panakkukang bersama Binmas Kelurahan Masale Bripka Muh Rais menyita sejumlah barang bukti berupa  3 buah alat kontrasepsi dan 3 buah Handphone. 

Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap SiK membenarkan adanya lima orang remaja yang diamankan pihak Resmob Polsek Panakkukang yang diduga merupakan pelaku bisnis seks komersial terselubung dan melibatkan anak dibawah umur. 

“Jadi awalnya Tim Resmob Polsek Panakkukang di pimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga melakukan Patroli di wilayah Panakukkang. Kemudian mendapatkan informasi di masyarakat bahwa adagerak gerik yang mencurigakan di salah satu kamar dipondok Akik Hijau jalan Pengayoman. Selanjutnya anggota Resmob di back up Binmas Masale Bripka Muh Rais melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 3 wanita 1 waria dan 1 orang laki laki yang berada dalam kamar tengah yang diduga akan melakukan bisnis seka komersial” ujar Kompol Ananda Fauzi Harahap SiK  

Selanjutnya kelimanya diamankan dan dibawa ke Posko Resmob Panakkukang guna dilakukan introgasi. Dari hasil introgasi, diketahui  perempuan bernama IM (17) dan GB (15) hendak melakukan hubungan seks komersial kepada pelanggannya yang telah dipesan melalui perantara aplikasi Beetalk, sebesar Rp 1.000.000 per jam. Selanjutnya kelimanya dibawa ke Polsek Panakkukang untuk dilakukan pembinaan serta proses lebih lanjut. (*) 

Exit mobile version