MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) secara resmi meluncurkan buku terbaru berjudul “Kebebasan Pers Online dalam Sistem Hukum Pers”.
Buku ini merupakan hasil kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum, sebagai kontribusi nyata dalam pengembangan literasi hukum di Indonesia.
Buku ini ditulis oleh Dr. Rudy, seorang jaksa yang juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan mantan pengurus Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia bekerja sama dengan tim dari Fakultas Hukum Unhas, di antaranya Prof. Dr. Judhariksawan, Dr. Nur Azisa, dan Prof. Dr. Maskun. Buku ini menguraikan pandangan terkait kebebasan pers online dalam kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam kata pengantarnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, SH., MH., mengungkapkan harapannya agar buku ini bisa menjadi referensi penting bagi para praktisi hukum dan jurnalis.
Ia menekankan pentingnya kebebasan pers yang bertanggung jawab sebagai elemen kunci dalam memperjuangkan kedaulatan rakyat serta menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
“Saya berharap buku ini dapat menjadi sumber ide yang memperkaya penegakan hukum pers yang adil dan demokratis,” ujar Agus Salim.
Prof. Dr. Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Pembinaan RI, turut memberikan apresiasi atas terbitnya buku ini. Ia menyoroti peran penting pers dalam kemajuan bangsa.
“Pers Indonesia adalah lokomotif perubahan, yang memberikan inspirasi dan menciptakan lompatan besar di berbagai sektor kehidupan. Saya yakin buku ini akan menjadi panduan penting dalam menjaga dan memelihara kebebasan pers yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
Buku ini juga mendapatkan apresiasi dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Dr. Ketut Sumadena dari Kejaksaan Tinggi Bali, dan Dr. Bambang Harianto dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, turut menegaskan pentingnya sinergi antara dunia hukum dan pers dalam menjaga kebebasan berpendapat yang tetap berlandaskan tanggung jawab hukum.
Makna Penting Peringatan Hari Lahir Kejaksaan
Peluncuran buku ini bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79, sebuah momen penting yang pertama kali diperingati setelah ditetapkannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023. Seluruh lembaga Kejaksaan di Indonesia melaksanakan upacara serentak untuk menandai momentum bersejarah ini.
Hari Lahir Kejaksaan yang jatuh pada 2 September 1945, menurut Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, memiliki makna penting sebagai simbol kedaulatan penuntutan dan peran sentral jaksa sebagai “advocaat generaal” dalam sistem hukum Indonesia.
“Melalui peringatan ini, kami menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum dan melayani kepentingan publik,” jelas Burhanuddin.
Momentum ini juga menjadi refleksi atas peran strategis Kejaksaan dalam penegakan hukum dan simbol dedikasi dalam memajukan bangsa, yang diwujudkan melalui pengembangan ilmu hukum seperti penerbitan buku “Kebebasan Pers Online dalam Sistem Hukum Pers”. (*)