“Alhamdulillah, dalam waktu 2×24 jam, Junaedi berhasil ditemukan dan kini sudah kami amankan di sel merah Rutan Makassar,” ungkap Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah.
Setelah penangkapan dramatis tersebut, Jayadikusumah menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi ketat agar kejadian serupa tak terulang. “Kami sangat mengapresiasi kerja sama tim. Tentu akan ada evaluasi menyeluruh untuk mencegah kejadian ini di masa depan,” tambahnya.
Kejadian ini memicu perhatian besar, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sulsel, Agung Aribawa, turut memberikan peringatan tegas kepada seluruh Kepala Lapas dan Rutan di Sulsel. “Saya mengingatkan agar tetap waspada dan menjalankan SOP dengan disiplin. Deteksi dini sangat penting untuk mencegah hal-hal negatif, seperti masuknya barang terlarang atau kaburnya warga binaan,” kata Agung.
Sanksi berat juga telah menanti Junaedi. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, menyatakan bahwa pelarian Junaedi merupakan pelanggaran berat. “Junaedi dijatuhi sanksi Register F, yang berarti hak integrasinya seperti Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) dicabut secara otomatis,” jelas Erdiyangsah.
Saat ini, Rutan Kelas I Makassar menampung 2.082 warga binaan. Pengamanan diperketat dengan 4 Regu Pengamanan (Rupam), masing-masing terdiri dari 20 petugas setiap shift, untuk memastikan tak ada insiden serupa di masa mendatang.
Operasi penangkapan Junaedi ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan maksimal di seluruh lembaga pemasyarakatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. (*)