PINRANG – Maraknya sorotan aksi pungutan liar (Pungli) yang terjadi pada instansi pelayanan publik membuat Unit Regident SatLantas Polres Pinrang juga ikut berbenah. Karenanya, sebagai langkah antisipasi mencegah praktik-praktik pungli maupun aksi percaloan saat warga melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Pinrang, setiap pemohon langsung akan diberikan ID Card untuk bisa masuk ke ruang pelayanan.
“Langkah ini sebagai antisipasi terjadinya pungli dan aksi percaloan yang tentu saja sangat merugikan warga pemohon SIM dalam hal biaya pengurusan. Bagi yang tidak dibekali ID Card, tidak kami izinkan masuk ke ruang pelayanan,” terang Kanit Regident SatLantas Polres Pinrang Ipda Nawir kepada lintasterkini.com, Selasa, (18/10/2016).
Nawir menjelaskan, sesuai aturan, biaya pengurusan SIM untuk pemohon baru hanya sebesar Rp120 ribu dan perpanjangan Rp100 ribu. Dikatakan Nawir, dengan tidak adanya pungli dan aksi percaloan, masyarakat Pinrang pemohon SIM sangat diuntungkan karena biayanya cukup ringan jika sesuai aturan. Namun setiap pemohon juga diwajibkan untuk mengikuti seluruh tahapan tes dalam pengambilan SIM.
Baca Juga :
“Kepada masyarakat Pinrang yang ingin melakukan pengurusan SIM agar jangan mau terperdaya dari oknum Calo maupun petugas yang mengaku bisa membantu pengurusan melalui jalur yang tidak sesuai aturan, dengan meminta biaya di atar harga yang telah ditetapkan,” pesannya. (*)
Komentar