Lintas Terkini

Lawan Petugas, Pelaku Curat di Gowa Dihadiahi Timah Panas

Suasana konferensi pers Polres Gowa terkait kasus curat

GOWA, — Kepolisian Resort (Polres) Gowa berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) Lelaki Insial RN (18) yang telah lama beraksi dan meresahkan masyarakat.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP mangatas Tambunan yang memberikan keterangan pers, Kamis (17/10/2019) mengatakan pelaku berhasil diamankan saat anggota Polres gowa mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang saat itu berada disekitar BTN Barokah Town House Pallangga.

“Pelaku berhasil kita amankan di salah satu perumahan di Pallangga, Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 20.00 Wita kemarin,”jelas AKP Mangatas Tambunan, kepada sejumlah wartawan, di Halaman Mapolres Gowa.

Mantan Kanit Lantas Polsek Somba Opu ini juga menjelaskan, pelaku terpaksa di hadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas dengan mencoba merampas senjata api dan melarikan diri.

“Saat kita introgasi dan melakukan pengembangan di Desa jenetallasa, pelaku mencoba melarikan diri dan berusaha merampas Senpi anggota. Jadi kita terpaksa lakukan tindakan terukur dan tegas,”Ucapnya.

Dari hasil pengakuan pelaku dalam melakukan aksinya dilakukan bersama satu orang rekannya lelaki WN yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berperan sebagai pelaku utama atau pemetik yang mengeksekusi.

“Jadi pelaku RN ini berperan sebagai joki atau yang mengangkut barang hasil curiannya dan satu orang rekannya saat ini masih dalam pengejaran petugas,”ungkapnya pula.

Adapun modus pelaku dalam melaksanakan aksinya yakni dengan memantau calon rumah korbannya yang sebagian besar adalah perumahan. Setelah memahami situasi rumah korbannya, barulah pelaku melancarkan aksinya dengan membuka paksa pintu rumah.

“Pelaku beraksi saat rumah korban lagi kosong. Mereka bisanya melakukan pencurian sekitar pukul 07.00 Wita saat koran sedang bekerja dan pukul 18.00 Wita saat memasuki waktu Salat,”jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni dua unit Hp, tujuh buah tabung gas elpiji 3 kg, dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya kita pelaku telah mendekam disel Polres gowa dan diancam dengan pidana kurungan 7 tahun penjara sesuai dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan. (*)

Exit mobile version