Logo Lintasterkini

Sebanyak 3.516 Aplikasi Pinjaman Online Telah Diblokir OJK

Maulana Karim
Maulana Karim

Senin, 18 Oktober 2021 13:53

Sebanyak 3.516 Aplikasi Pinjaman Online Telah Diblokir OJK

JAKARTA– Sebanyak 3.516 aplikasi pinjaman online atau pinjol telah diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemblokiran itu dilakukan sejak 2018 hingga saat ini 2020.

Hal itu diungkapkan oleh Deputi Komisioner Manajemen Strategis OJK Logistik, Anto Prabowo dalam keterangannya, Senin (18/10/21). Ia mengatakan, bahwa langkah itu diambil sebagai upaya bersama dengan sejumlah instansi terkait, seperti Kepolisian RI dan Kementerian Komunikasi.

“Masyarakat agar mewaspadai penawaran pinjaman melalui SMS atau Whatsapp karena merupakan pinjol ilegal,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Anto menyebut, meski sudah banyak yang diblokir saat ini masih banyak terdapat pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Setidaknya, kata dia, terdapat dua faktor yang mendorong keberadaan pinjol masih tetap ramai berseliweran di tengah khalayak.

“Pertama adalah dari sisi pelaku pinjol ilegal yang masih mudah mengunggah aplikasi, situs atau website. Kemudian terdapat juga kesulitan untuk memberantas pinjol ini karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri,” tuturnya.

Selain itu, Anto juga menyebut jika kehadiran para pinjol ilegal tidak lepas dari sisi demand di pasaran.

“Tingkat literasi di masyarakat cukup rendah jadi gampang terjerat oleh lembaga pinjaman yang tidak resmi. Kemudian, mereka umumnya tidak melakukan pengecekan apakah lembaga tersebut legal atau ilegal, serta kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal,” jelas dia.

Adapun ciri-ciri dari pinjol ilegal, kata Anto, yakni menetapkan suku bunga tinggi, biaya jasa (fee) besar, denda tidak terbatas, serta cara penagihan yang tidak sesuai aturan disertai teror dan intimidasi.

Diketahui, laporan terbaru OJK bahwa kontribusi pinjol legal telah mampu menyalurkan pinjaman sebesar Rp249,9 triliun hingga 31 Agustus 2021. Angka tersebut disalurkan oleh 106 lembaga resmi kepada lebih dari 64 juta peminjam di seluruh Indonesia.(*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News01 Oktober 2023 11:07
AKBP Erwin Syah : Upacara Dapat Dijadikan Momentum Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme
SIDRAP – Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK menghadiri upacara Kesaktian Pancasila yang dipimpin Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Andika Prihantoro,SE...
News01 Oktober 2023 08:11
Peduli Petani, Idris Kadir Sumbang Pompa Air Untuk Warga Bajeng Barat
GOWA – Kepedulian terhadap petani ditunjukkan Brigjen Pol (Purn) Idris Kadir dengan memberikan bantuan pompa air kepada warga di Desa Tanabangka, Ke...
News01 Oktober 2023 07:09
Ketua Umum PJI Lantik Pengurus Daerah Sulsel Periode 2023-2028
MAKASSAR – Ketua Umum Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI), Imam Prihadiyoko melantik puluhan pengurus Daerah PJI Sulsel Periode 2023-2028 di Ka...
News30 September 2023 21:57
TK Islam Athirah Bukit Baruga Ajak Anak Didik Kenali Nabi Muhammad SAW di Peringatan Maulid
MAKASSAR – TK Islam Athirah Bukit Baruga menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada hari Jumat. Kegiatan ini dilaksanakan di Indoor TK ...