JENEPONTO – Tim Satnarkoba Polres Jeneponto berhasil membekuk tiga kawanan pelaku penyalahgunaan narkoba. Satu dari ketiganya merupakan seorang wanita. Ketiganya masing-masing bernama Suandi Bin Nasir (22), Nur Alif Bin Kahar (19), dan Yusna Inti Misi (24).
Berawal Tim Satnarkoba Polres Jeneponto melakukan pengintaian, Rabu (15/11/2017) terhadap pelaku. Dimana sebelumya identitas pelaku telah dikantongi oleh anggota Satnarkoba Polres Jeneponto.
Kuat dugaan jika di sebuah rumah tempat pelaku bercokol, hendak berpesta narkoba. Selanjutnya Tim Satnarkoba menggerebek rumah tersebut. Dari hasil penggerebekan di sebuah rumah milik seorang warga bernama Riswan alias Dandi, tepatnya di Kampung Kasisang Desa Bonto Nompo, Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto tersebut.
Tim Satnarkoba Polres Jeneponto berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni Suandi dan Alif. Selain mengamankan dua orang pelaku di lokasi itu juga, Tim Satnarkoba menyita beberapa barang bukti.
Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa sabu 1 unit unit mobil Pickup Suzuki Futura warna biru dengan nomor Polisi DD 8817 AG yang diduga dikendarai ole Suandi dan Nur Alif, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 unit Hp merk Nokia warna hitam serta Sim card dengan nomor 082344537872 milik Suandi.
Setelah barang bukti dirampungkan, Tim Satnarkoba Polres Jeneponto menggiring kedua pelaku bersama barang bukti kepemilikannya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Dihadapan petugas Kepolisian, kedua pelaku mengaku jika jika barang haram yang dia peroleh itu berasal dari seorang perempuan bernama Yusna.
Mendengar nyanyian keduanya, Tim Satnarkoba lalu menggiring keduanya dalam pengembangan untuk menunjuk persembunyian rekannya bernama Yusna. Setiba di Kampung Kanang-kanang Kecamatan Taroang Kabupaten Jeneponto, Tim Satnarkoba langsung menggerebek rumah Yusna.
Alhasil selain mengamankan Yusna, di lokasi ini juga diamankan barang bukti berupa 1 unit Hp Merk Lenovo warna hitam beserta sim card dengan nomor 082 316 287 963 milik Yusna. Tim Satnarkoba langsung menggelandang Yusna dan barang bukti ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu Kapolres Jeneponto AKBP Hery Susanto yang dikonfirmasi Lintasterkini.com, Sabtu (18/11/2017) membenarkan penangkapan terhadap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
“Iya tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba kami amankan bersama beberapa barang bukti. Dari pengakuan ketiganya jika mereka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Namun kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap asal-muasal narkotika yang dimiliki,” tandas Kapolres Jeneponto AKBP Hery Susanto. (*)