PINRANG — Nasib malang menimpa Hamida (45), seorang penjual Kue Tradisional (Apang) di Kabupaten Pinrang. Pasalnya, niat meraup keuntungan dari jimat penglaris dan penggandaan uang yang ditawarkan H Ramli (40), ternyata warga Kampung Barugae Kelurahan Padaidi Kecamatan Mattiro Bulu ini malah menjadi korban penipuan dan harus kehilangan sejumlah uangnya yang
telah disetorkan kepada pelaku.
Menyikapi hal itu, Hamida kemudian melaporkan H Ramli ke Polres Pinrang dengan Laporan Polisi Nomor : LPB / 473 / XI / 2018 / SPKT. Dalam laporan tersebut, kasus penipuan dengan modus penggandaan uang ini terjadi saat pelaku (Terlapor) yang mengendarai mobil Toyota Yaris Warna Orange bernomor polisi DP 1327 AW, mampir di warung jualan Kue Apang milik korban di
kampung Barugae Kelurahan Padaidi Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang pada hari Jum’at (26/10/2018) lalu.
Saat mampir itulah, terlapor menawarkan jimat penglaris dagangan dan bisa penggadaan uang kepada korban. Tertarik dengan tawaran terlapor, korban lalu menyerahkan sejumlah uang yang hendak digandakan secara bertahap sebanyak Rp147 juta kepada terlapor. Pada saat itu, terlapor berjanji akan mengembalikan uang korban setelah digandakan. Namun hingga saat ini, terlapor malah menghilang dan uang milik korban juga ikut raib.
Baca Juga :
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim, AKP Suardi yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Minggu (18/11/2018), membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporannya sudah masuk ke SPKT Polres Pinrang. Saat ini, kasus tersebut masih dalam lidik,” kata Suardi. (*)
Komentar