9 Tahun Diburu Kejari Barru, Tuppu Akhirnya Diciduk

BARRU – Setelah sembilan tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Kejaksaan Negeri Barru berhasil menangkap Tuppu Darman Bin Jaharing, di Jalan Andi Tonro, Kota Makassar, Rabu (18/11/2020) Siang tadi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Tuppu Darman berhasil diamankan, pada Rabu Siang, (18/11/2020) oleh Anggota Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Intelijen Kejaksaan Negeri Barru. Ia diamankan sesuai hasil Keputusan Mahkamah Agung Nomor 250 K/Pid.Sus/2011 tanggal 13 Juni 2012 atas nama Tuppu Darman Bin Jaharing.
Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Ardy Suryanto yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Memang betul tadi siang, anggota Intelijen Kejaksaan Negeri Barru bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Tuppu Darman terpidana penyalahgunakan kekuasaannya untuk memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dari Proyek PAP,” ungkap Ardy melalui pesan singkatnya.
Selain itu diketahui, bahwa terpidana Tuppu Darman Bin Jaharing merupakan penanggungjawab Bidang pembuatan sertifikat dalam proyek PAP tahun 2007 tentang pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penataan Administrasi Pertanahan (PAP) Kabupaten Barru tanggal 03 Januari 2007.
“Terpidana Tuppu Darman selama ini belum pernah menjalani masa hukumannya sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.
Lanjut Ardy, terpidana telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memberikan sesuatu atau menerima pembayaran, sedangkan proyek PAP tersebut dikhususkan bagi masyarakat ekononi lemah dan pembayarannya gratis.
“Atas putusan MA tersebut, Terpidana harus menjalani hukuman selama 2 tahun penjara,” pungkasnya. (*)