Lintas Terkini

Kendaraan Listrik Segera Mengaspal di Sulsel, Begini Model Platnya

Penampakan plat yang akan digunakan untuk kendaraan listrik

MAKASSAR – Keberadaan kendaraan listrik kini bukan hal baru lagi. Kendaraan ini bahkan sudah mengaspal di Indonesia. Insfrastruktur juga tengah dibangun untuk menunjang kebutuhan.

Di Sulsel, dukungan untuk percepat penggunan kendaraan listrik terus mengalir, termasuk Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Muhammad Yusuf, menyampaikan, komitmen untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik di Sulsel tersebut memang telah diamanahkan dalam Rakernis di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

“Kita akan segera koordinasi semua jajaran termasuk juga masalah kemudahan, seperti pajaknya (PKB/Pajak Kendaraan Bermotor) ke Bapenda. Apalagi, kita sudah dapat mandat dalam rakernis di Yogyakarta, regulasinya juga sudah ada,” jelas Kompol Muhammad Yusuf, Rabu (18/11/2020) saat menggelar jumpa pers di Haihong Jalan Pelita Raya.

Mantan Kasatlantas Polrestabes Makassar ini, menjelaskan, terkait plat kendaraan, pihaknya bersama Samsat telah menyediakan plat nomor khusus. Dengan menambahkan ciri berupa strip berwarna biru di bagian bawah plat nomor polisi kendaraan listrik.

“Kalau untuk plat kendaraan motor biasa hanya didominasi satu warna, tapi untuk kendaraan listrik kita berikan tambahan warna di bagian bawah. Jadi ada strip birunya,” ungkap Kompol Muhammad Yusuf yang hobi bermain sepak bola dan futsal ini.

Kompol Muhammad Yusuf mengakui, khususnya di Sulsel, sebanyak 43 unit kendaraan telah menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) model tersebut.

“Alhamdulillah, khususnya di Sulsel sudah ada sebanyak 43 unit kendaraan motor listrik yang menggunakan TNKB,” katanya.

Sementara, Kasi Penetapan Pajak Samsat Makassar I, HM Majid, mengatakan, untuk PKB kendaraan listrik berbasis baterai, baik roda dua ataupun roda empat akan diberikan potongan hingga 70 persen.

“Jadi sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri, nanti akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur juga. Dimana kita akan berikan insentif sebesar 70 persen untuk PKB dan TNKB,” katanya. (*)

Exit mobile version