Hari Ini, DPR RI Jadwalkan Pengesahan RKUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Penolakan ke MKD

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025) hari ini untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) setelah proses pembahasan di tingkat satu rampung. Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, memastikan agenda tersebut telah masuk dalam jadwal resmi setelah dibahas dalam rapat pimpinan (rapim).
“Kan sudah tingkat satu, sudah jadi. Tadi juga rapim sudah. Dijadwalkan,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR sebelumnya menyepakati bahwa rancangan undang-undang tersebut layak dibawa ke paripurna untuk disahkan. Seluruh delapan fraksi di Komisi III kompak memberikan persetujuan.
Fraksi-fraksi menilai pembaruan KUHAP mendesak dilakukan mengingat regulasi yang berlaku saat ini telah berusia 44 tahun sejak disahkan pada 1981 pada era Presiden Soeharto. Revisi RKUHAP membawa sejumlah pembaruan, di antaranya penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan, penguatan peran penuntut umum, hingga perluasan jaminan hak-hak tersangka, terdakwa, dan advokat.
Meski mendapat dukungan mayoritas fraksi, rencana pengesahan ini ditentang Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Koalisi menilai proses penyusunan RKUHAP cacat formil dan materiil, termasuk minimnya partisipasi publik dan dugaan pencatutan nama koalisi dalam dokumen pembahasan.
Pada Senin (17/11), koalisi resmi melaporkan 11 anggota Panja RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam UU MD3.
“Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait pembahasan RKUHAP,” kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, di Kompleks Parlemen.
Rapat paripurna besok diperkirakan akan menjadi momentum penting dalam perjalanan reformasi hukum acara pidana, di tengah dukungan penuh parlementer dan sorotan tajam kelompok masyarakat sipil. (**)