MAKASSAR – Tersangka perampok yang ditangkap unit Opsnal Polda Sulsel, Jumadi alias Iwan Jumalang (31) bakal terancam penjara sembilan tahun. Ia sudah banyak melakukan tindak kejahatannya di berbagai daerah di Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel AKBP Endi Sutendi, Selasa (18/12/2012) mengatakan, tersangka bakal mendapat ancaman hukuman sembilan tahun akibat perbuatannya. “Saat ini kasusnya masih terus dikembangkan,” ungkap Endi.
Sebelumnya diberitakan seorang perampok lintas Provinsi, Jumadi alias Iwan Jumalang (31) berhasil ditangkap aparat Unit Opsnal Polda Sulsel di Kabupaten Maros, Selasa (18/12/2012) sekira pukul 10.00 Wita. Polisi terpaksa menembak kaki tersangka lantaran berusaha kabur saat diminta menunjukkan lokasi rekannya.
Informasi dihimpun, tersangka sudah seringkali melakukan pencurian dan perampokan. Antara lain di Makassar, Luwu, dan Palu.
Warga Kampung Kacici Kecamatan Tanra Lili Maros ini juga sudah masuk dalam daftar pencarin orang (DPO) beberapa Polres. Saat ini tersangka masih dirawat di RS Bhayangkara karena luka tembak yang dideritanya. (Uki)
Komentar