MAKASSAR – Nasib nahas menimpa Sri Wahyuni Endang Wardhana (20), mahasiswi Universitas 45 Bosowa, setelah menjadi korban penipuan melalui belanja online. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Panakkukang, Kamis (18/12/2015) sore.
Mahasiswi Fakultas Ekonomi Semester 5 itu mengungkapkan, awalnya ia berkenalan dengan seseorang melalui jejaring sosial via BBM. Saat itu korban tertarik dengan produk notebook yang ditawarkan pelaku.
Korban yang kos di Jalan Pampang IV itu baru diminta uang sebesar Rp2 juta oleh pelaku sebagai harga dari barang yang diinginkan. Korban pun membayarnya secara berangsur. Pertama melalui ATM Bank BRI 45 di jalan Urip Sumiharjo sebesar Rp1 juta yang dikirimkan ke nomor rekening milik pelaku dengan nomor 0066501021316535..
Selanjutnya pada hari Selasa (15/12/2015), sekira pukul 15.49 wita kembali korban mentransfer RP 1 juta ke nomor rekening yang sama. Namun, setelah ditunggu selama beberapa hari, produk yang dimaksud tidak kunjung tiba.
Ia baru menyadari menjadi korban penipuan saat menerima telepon seorang seseorang yang mengaku sebagai petugas bea cukai yang berada di bandara Sultan Hasanuddin.
“Saya ditelpon dan dimintai uang Rp5,5 juta untuk mengambil barang yang saya beli melalui online. Katanya kalau mau diselesaikan secara kekeluargaan saya disuruh bayar. Tapi kalau tidak, saya akan dilaporkan ke polisi karena bertransaksi barang ilegal dan diancam akan dipenjara 3 tahun. Orang itu mendesak saya untuk menyerahkan uang tebusan barang. Saya curiga akhirnya melapor ke Polsek Panakkukang,” ujar korban kepada Lintasterkini.com.
Kasus ini sementara diselidki pihak Polsek Panakkukang. Polisi juga mengumpukkan bukti transfer dari korban. (*)