SIDRAP – Sebanyak 2,2 Kilogram (Kg) Narkotika Jenis Sabusabu dimusnahkan Kejaksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Senin (18/12/2017).
Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Sidrap itu dipimpin langsung Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Sidrap, Jasmin Simanulang yang turut dihadiri Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan, Kasdim 1420 Sidrap Mayor Inf Alfred Tonak, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap Bintang AL dan sejumpah undangan lainnya.
Sabusabu sebanyak 2,2 Kg yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Kabupaten Sidrap dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
“Sabusabu yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti dati pengungkapan kasus narkoba tiga tahun terakhir,” ungkap Kajari Sidrap, Jasmin Simanulang kepada awak media di sela-sela kegiatan pemusnahan.
Jasmin menyebutkan, barang haram senilai Rp2,5 miliar yang dimusnahkan itu didapatkan dari 400 lebih pelaku dengan jumlah perkara 347. (*)