PINRANG – Dua remaja di Kabupaten Pinrang kembali diciduk tim Satuan ResNarkoba Polres Pinrang yang dipimpin Ipda Mauldi Waspadani, Sabtu (16/12/2017).
Kedua pelaku narkoba tersebut masing-masing Jalamluddin alias Jamal Bin Sarifiddin (20), warga jalan Lambora Kelurahan Pekkabata Kecamatan Duampanua dan Ishak Bin Muhammad (22), warga kampung Sidomulyo Kelurahan Tatar Kecamatan Duampanua.
Keduanya diciduk petugas saat hendak bertransaksi dengan pembeli (Dalam Lidik) di jalan Bampe Kelurahan Pekkabata Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang sekira pukul 16.30 Wita. Dari tangan pelaku ikut disita barang bukti berupa 1 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabusabu dan 2 buahnHand Phone milik para pelaku.
Baca Juga :
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat ResNarkoba, AKP Ade Zaldy dalam keterangannya kepada lintasterkini.com, Senin (18/12/2017) menyebutkan, pengungkapan itu berawal dari informasi warga setempat jika di TKP sering terjadi transaksi narkoba.
“Saat melakukan lidik di TKP, kedua pelaku ditemukan lagi menunggu pembeli. Langsung dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti 1 sachet,” ungkap Ade Zaldy.
Setelah diiterogasi, lanjut Ade, pelaku Jamaluddin mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya yang hendak dijual kepada seorang pembeli pemesan barang. Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang. (*)
Komentar