KEPULAUAN SELAYAR– Dua puluh Liter Minuman Keras (Miras) jenis Ballo berhasil diamankan Polres Kepulauan Selayar di Lingkungan Lembang tabang Kelurahan Putabangun Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepuluan Selayar, Selasa (17/12/2019).
Informasi yang dihimpun, miras tradisional tersebut diamankan dari seorang warga yang diduga sebagai penjual yang berinisial SU (45) dan berhasil diamankan petugas Ops Cipta Kondisi dari Satuan Reserse Narkoba, sekira pukul 22.00 Wita.
Paur Subbag Humas Polres Kepulauan Selayar, Ipda Malkadri Ibrahim mengungkapkan bahwa, Operasi Cipta Kondisi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Dirresnarkoba Polda Sulsel dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 demi menciptakan kondusif.
Baca Juga :
“Dalam operasi tersebut berhasil diamankan minuman keras jenis ballo sebanyak 20 liter yang masing – masing disimpan dalam 4 jerigen plastik,” ungkap Malkadri
Selanjutnya, barang bukti dan SU pemilik Miras jenis ballo tersebut di gelandang ke Mapolres Selayar oleh Tim yang dipimpin oleh Kaur Mintu Res Narkoba Aiptu Asnawi untuk dilakukan pembinaan dan bimbingan agar tidak menjual Miras lagi. (*)
Komentar