PAREPARE – Kabar tentang bandar narkoba yang meski sudah menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) tetapi masih bisa menjalankan roda bisnis narkobanya mungkin bukan isapan jempol.
Buktinya, hal itu terungkap dari pengakuan dua pemuda asal Sidrap, Trisno (25) dan Akbar (26) yang sebelumnya dibekuk Ditnarkoba Polda Sulselbar karena tertangkap tangan membawa Sabu-sabu seberat 50 gram, Minggu (17/1/2016).
Keduanya mengaku, mendapatkan mendapatkan barang haram ini dari seseorang bernama Johan (30), yang ternyata telah berstatus warga binaan di Lapas Kelas IIB Kota Parepare.
Baca Juga :
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Kota Parepare, Indra Setia Budi, menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut dari pihak Ditnarkoba Polda Sulselbar, pihaknya langsung memeriksa Warga binaan yang dimaksud.
“Kita langsung melakukan pemeriksaan di selnya, namun tidak ada barang bukti yang kita temukan. Kami hanya menemukan sebuah Handphone merk Nokia di dalam kamar sel dan langsung kami sita, ” terang Indra, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (19/1/2016).
Indra menuturkan, Johan merupakan warga binaan yang dipindahkan dari Rutan Sidrap atas kasus Narkoba.
“ Vonisnya delapan tahun, dan ini sudah tahun ketiganya menjalani hukuman,” ungkapnya.
Dari pengakuan Johan, kata Indra, dirinya memang mengenal sosok dua pemuda tersebut. Namun ia tidak ada sangkut paut dengan mereka dan barang bukti yang diamankan jajaran Ditnarkoba Polda Sulsel.
“Pengakuannya memang kenal karena mereka bertiga sama-sama berasal dari Kabupaten Sidrap “, jelas Indra.
Tetapi Indra juga mengaku, siap membantu pihak Kepolisian jika memang dalam pengembangan penyelidikan nantinya, warga binaannya ini terkait apa yang dituduhkan.
“Kemarin saya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Namun sejauh ini, belum ada permintaan agar Johan dimintai keterangan,” ucapnya. (*)
Komentar