MAKASSAR – Tiga buruh yang baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu, diamankan aparat Polres Pelabuhan di Jalan Pampang II, Senin (18/1/2016) sekira pukul 21.30 Wita. Ketiganya mengonsumsi sabu yang diberikan salah seorang rekannya yang saat ini buron.
Mereka yang diamankan yakni, Jufri alias Jibo (38), Safaruddin alias Safar (38) dan Muh Ardi (20). Ketiganya bekerja sebagai buruh lepas.
Informasi yang dihimpun, ketiganya baru saja mengonsumsi sabu. Usai digunakan, alatnya serta sisa paket sabu mereka simpan di atap rumah milik Umra yang kini buron. Berselang beberapa lama anggota polisi masuk ke dalam rumah dan melakukan pemeriksaan.
Polisi kemudian menemukan barang bukti (BB) berupa satu sachet berisi kristal bening sabu, tiga set alat isap sabu, satu buah pireks kaca, empat sachet plastik kosong, dua buah korek gas, satu buah sendok sabu, dua buah sumbu shabu, dan lima pipet plastik.
“Sabu itu diberikan oleh Umra pak. Ia memberikannya secara cuma-cuma,” ujar Jufri di hadapan petugas kepolisian.
Saat ini para pengguna sabu itu diamankan aparat Polres Pelabuhan. (*)