SUNGGUMINASA – Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali meringkus salah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah puluhan kali melakukan aksinya.
Pelaku yang berinisial MA (19), warga, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa ini diciduk pada hari Kamis (18/1/2018), berdasarkan LP No.657 tgl 26 Juli 2017 ttg Curanmor dan LP No. 15 tgl 9 Jan 2018 ttg Curanmor. Dia diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 1 set komponen kemudi R2 Ninja hasil curian, 1 lembar BPKB R2 Honda Beat dan 1 lembar STNK R2 Honda Beat.
Menurut Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, modus aksi Curanmor dilakukan dengan cara merusak kunci dengan menggunakan kunci T. Sementara itu ia juga kerap melakukan aksi jambret di jalanan bersama sejunlah rwkan-rekannya.
“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman pidana minimal 12 thn penjara dan Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman minimal 7 thn penjara” urai Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga.
Lebih lanjut dikatakan, jika pelaku MA telah melakukan kejahatan lainnya tidak hanya di Gowa namun juga di Makassar, yaitu membuat dan membawa bom molotov
“Sayangnya para korban jambret kecenderungannya enggan untuk membuat laporan polisi. Saya himbau untuk melapor guna beri efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat” ujarnya.
Diketahui jika pelaku MA, berdasarkan hasil interogasi terlibat dalam kasus pembakaran Kantor DPRD sehingga akan dijerat dengan pasal 170 KUHP.
Pelaku sendiri diberi tindakan tegas, saat berusaha kabur saat dilakukan pengembangan untuk mencari rekan komplotannya yang masuk dalam DPO Tim Anti Bandit Polres Gowa. Kini pelaku berada di Polres Gowa guna proses lebih lanjut. (*)