Ini Daftar 12 TKP Yang Diakui Pelaku Kejahatan ‘Cippe’ Di Pinrang

Ini Daftar 12 TKP Yang Diakui Pelaku Kejahatan ‘Cippe’ Di Pinrang

PINRANG — Keterangan Anggara alias Cippe (22), seorang pelaku kriminal jalanan di Kabupaten Pinrang yang sempat diamuk warga saat tertangkap tangan hendak mencuri sepeda motor di kampung Palia Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, Jum’at (18/1/2019) malam kemarin sekira pukul 19.30 Wita, cukup mencengangkan. Pasalnya, warga BTN Carawali Kecamatan Paleteang Kabupaten
Pinrang itu mengaku telah melakukan aksi kriminal di 12 TKP dengan modus kejahatan beragam.

Berikut daftar modus aksi kriminal dan TKP yang diakui Pelaku Anggara alias Cippe :

1. Pencurian Handphone di dekat RSUD Lasinrang Pinrang.

2. Pencurian Televisi dan Laptop di samping Kantor Pengadilan Negeri Pinrang.

3. Pencurian Handphone di Kampung Palia Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang

4. Pencurian Handphone di Jalan Andi Pawelloi Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang

5. Jambret Handphone di depan RSUD Lasinrang Pinrang.

6. Jambret di depan Bank Mandiri Pinrang

7. Pencurian tabung gas di samping kantor PLN Area Pinrang.

8. Pencurian tabung gas di dekat RSUD Lasinrang Pinrang.

9. Pencurian celengan Masjid di Kampung Palia Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang

10. Pencurian celengan Masjid di Jalan Poros Pekkabata Pinrang

11. Pencurian uang tunai di dekat SMP Negeri 5 Pinrang.

12. Pencurian sepeda motor di kota Parepare

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi, Sabtu (19/1/2019) sore menyebutkan, jika pelaku Anggara alias Cippe terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur oleh Tim Resmob Polres Pinrang saat dilalukan pengembangan. Dimana pelaku mencoba kabur dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti hasil
kejahatannya.

“Setelah diberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun hal itu tidak digubris oelh pelaku. Akhirmya, tindakan tegas terpaksa kita ambil dengan melakukan tembakan terukur. Dan setelah diperiksa, ternyata mengenai kaki sebelah kiri pelaku,” kata Dharma Praditya Negara. (*)