BULUKUMBA — Empat tersangka kasus korupsi pembangunan jalan rabat beton di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba, akhirmya ditahan pihak kepolisian. Keempat tersangka tersebut masing-masing, AM selaku Ketua Pokja 1 ULP Kabupaten Bulukumba, IS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FA Direktur CV Alfina Utama Mandiri (AUM) selaku kontraktor pelaksana proyek dan SP selaku pengawas proyek.
Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan melalui Kasat Reskrim AKP Berry Juana Putra yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Sabtu (19/1/2019), membenarkan adanya penahanan ke-4 tersangka tersebut.
“Keempat tersangka sudah ditahan sejak Rabu, 16 Januari 2019 lalu. Langkah itu diambil setelah kita mengantongi hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan gelar perkara di Polda Sulsel,” ungkap Berry Juana Putra yang baru menjabat dua minggu sebagai Kasat Reskrim Polres Bulukumba.
Untuk diketahui, proyek pembangunan jalan rabat beton PPI Bonto Bahari tersebut dikerjakan di tahun anggaran 2015 dengan nilai Rp1.441.500.000,-. Dimana dari hasil audit BPK, jumlah kerugian negara pada proyek yang dikerjakan CV AUM itu sebesar Rp783.309.233,-. (*)