SIDRAP — Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Pencurian Elektronik (Curnik). Dari pengungkapan ini, petugas berhasil meringkus tiga pelaku sindikat Curanmor dan Curnik. Adapun identitas para pelaku yaitu, Gusri (30) dan Asran (27), yang keduanya merupakan warga Kampung Panreng Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap. Sementara satu pelaku lainnya yaitu Mansyur (36), warga Lakessi
Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono didampingi Kasat Reskrim, AKP Jufri Natsir dalam keterangan persnya di Mapolres Sidrap, Sabtu (19/1/2019), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut pada 17 Januari 2019 lalu.
“Pengungkapannya berawal saat anggota kami menyita sebuah Handphone milik pria bernama Lallang. Handphone tersebut sebelumnya dilaporkan pemiliknya telah dicuri,” kata Budi Wahyono.
Selanjutnya, polisi menginterogasi Lallang dan mengaku jika handphone tersebut diperoleh dari terduga pelaku Gusri. Dari situlah, lanjut Budi, personelnya bergerak melakukan pengembangan dan berhasil meringkus terduga pelaku Gusri dan kedua rekannya yaitu Asran dan Mansyur.
“Dari pengungkapan ini, ketiga terduga pelaku kita amankan bersama barang bukti tujuh unit Sepeda Motor (Ranmor) dan delapan unit barang elektronik berupa satu unit laptop lengkap dan tujuh unit Handphone,” jelasnya
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Jufri Natsir menambahkan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni memasuki rumah korban antara pukul 01.00 Wita hingga Pukul 04.00 Wita dini hari. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tak segan-segan melukai korbannya apabila mencoba
melawan. Adapun hasil kejahatannya berupa Sepeda Motor dijual pelaku seharga Rp2 juta hingga Rp4 juta. (*)