LUWU – Anggota Resmob Polres Luwu akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Renaldi alias Aldi (24) di Jalan Hati Damai, Kecamatan Belopa Utara, Selasa (19/01/2021).
Aldi diduga terlibat kasus pencurian handphone di salah satu kamar kos di wilayah hukum Polres Luwu, pada 1 September 2020 lalu.
Di hadapan polisi, Aldi lalu mengakui perbuatannya itu. Yang menurut Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edy Shabara, Aldi beraksi saat kamar kos itu dalam kondisi tidak berpenghuni, ditinggal pergi pemiliknya.
“Korban (Hariati) pergi mengunjungi tetangga kosnya. Lalu pelaku masuk ke dalam kamar kos korban. Kemudian mengambil handphone yang ditinggal korban dalam kondisi ter-charge (cas),” terang Kompol Edy dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, kini Aldi ditahan di Mapolres Luwu untuk diproses hukum. Turut disita barang bukti, yakni satu unit handphone merek Vivo Y17 warna biru. (*)