Lintas Terkini

Temukan Sabu 1 Kg Saat Membersihkan, Pria di Makassar Diciduk Saat Menjual

Kasat Narkoba Polrestabe Makassar AKBP Doli Martua Tanjung saat menunjukkan barang bukti yang diamankan

MAKASSAR – Seorang pria Rahmat Risal (43) diciduk aparat Sat Narkoba Polrestabes Makassar lantaran memiliki narkoba jenis sabu 1,072 gram. Warga Jalan BTN Mangga Tiga ini brhasil dicokok betugas saat menjual barang haram itu.

Informasi yang dihimpun, Rahmat awalnya menemukan sabu tersebut di sebuah rumah kontrakan pada bulan November 2022. Saat itu, Rahmat diminta untuk membersihkan rumah kontrakan oleh pemiliknya di Wilayah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Saat membersihkan itu, Rahmat menemukan sebuah tas yang berisi kristal bening sabu. Ia kemudian mengambil dan menyimpannya. Karena tidak ada yang mengaku kehilangan dan mencari barang itu, ia kemudian berinisiatif menghubungi temannya dan menjual barang haram tersebut.

Barang bukti sabu yang diamankan

 

Namun petugas berhasil mengamankan Rahmat yang saat itu berusaha menjual sabu tersebut dengan harga Rp 400.000 per gram di Jalan Andi Mappaoddang, Makassar. Tim 2 Unit 1 Sat Narkoba Polrestabes Makassar dipimpin Ipda Firdaus SH melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah adanya informasi warga tentang maraknya peredaran narkoba di sekitar wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polrestabe Makassar AKBP Doli Martua Tanjung kepada wartawan, Kamis (19/1/2023) menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti. Dari tangannya, sambungnya, ditemukan paket narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya.

“Total sabu yang diamankan sebagai barang bukti yakni 1,072 gram. Ada juga kami amankan Hp android, KTP, tas ransel warna abu abu dan satu kaleng biscuit,” terangnya.

Untuk pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Ia dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambanya. (*)

Exit mobile version