GOWA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengembalikan berkas perkara kasus pabrik uang palsu yang melibatkan para tersangka dari kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Pengembalian berkas ini dilakukan karena masih ada sejumlah kelengkapan yang harus dipenuhi oleh penyidik.
“Iya, betul, karena masih ada yang harus dilengkapi,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, St. Nurdaliah, Kamis (16/1).
Menurut Nurdaliah, berkas perkara dikembalikan agar penyidik dapat melengkapi bukti sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa peneliti.
Baca Juga :
“Banyak yang perlu dilengkapi, termasuk bukti materiil. Masih ada yang belum lengkap,” jelasnya.
Nurdaliah menambahkan, setelah pengembalian berkas perkara, penyidik memiliki batas waktu untuk menyerahkan kembali berkas yang telah diperbaiki kepada pihak kejaksaan.
“Iya, batas waktunya tujuh hari. Setelah menerima berkas, kami mengeluarkan P18, kemudian tujuh hari setelah itu berlanjut ke P19,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa telah merampungkan berkas perkara terkait 17 tersangka kasus pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar dan menyerahkannya ke kejaksaan.
“Untuk 17 tersangka, saat ini berkas perkara sudah ada yang selesai dan sudah kami kirimkan tahap pertama,” kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (12/1).
Reonald menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan jaksa untuk memastikan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum. Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada tahap kedua.
“Dari seluruh kasus, kami membaginya menjadi empat berkas perkara. Ada yang sudah dikirim, dan ada yang masih dalam proses perampungan,” jelasnya. (*)
Komentar