MAKASSAR – Aparat Polsek Mariso melakukan penggerebekan di sejumlah penjualan minuman keras (miras) yang berada di Jalan Rajawali Lorong 10 sekitar Rusunawa, Jumat (19/2/2016) sekira pukul 10.15 Wita.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima penjual dan berhasil menyita barang bukti berupa Ballo yang disimpan dalam sebuah baskom siap diedarkan kepada pelanggannya. Penggerebekan itu atas dasar informasi warga lantaran maraknya peredaran miras oplosan.
Kapolsek Mariso Kompol Choiruddin Wahid Mengatakan, operasi yang digelar dengan sasaran miras kenis ballo, bir dan sejenisnya. Itu dilakukan untuk mewujudkan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Mariso.
Menurutnya dengan adanya penjualan miras serta pecandu miras, tentunya dapat memicu kriminalitas. “Kita cegah sebelum terjadi aksi kriminlitas, makanya kami gelar operasi ini karena melihat dengan maraknya beredar minuman keras dapat memicu aksi kriminalitas yang tidak di inginkan,” kata Choiruddin Wahid
Selain mengamankan miras, beberapa orang penjual ikut diamankan. Mereka yang dimankan masing-masing Hasan Dg. Sitaba (35) warga Jalan Rajawali I Lr. 10 ,2, Daeng Ngalle (52) warga Jalan Rajawali I Lr. 10, Rahman Daeng Ngempo (45) warga Jalan Rajawali I Lr. 10, Nasruddin Dg. Ngempo (43) warga Jalan Rajawali I Lr. 10, dan Dg.Rurung (53) warga Jalan Rajawali Lr. 13B. (*)