MAKASSAR – Sebanyak 35 mantan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar belum menerima dana asuransi pensiunan sejak beberapa tahun lalu.
Bahkan, mereka telah berupaya meminta haknya sejak PDAM masih dipimpin Haris Yasin Limpo pada 2019 lalu.
Namun, upaya itu gagal. Dana pensiunan mereka tak kunjung cair hingga saat ini.
Olehnya, Komisi B DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) untuk menyelesaikan permasahalan itu belum lama ini.
Dua pihak dipertemukan saat RDP, yakni direksi PDAM dan pihak PT Asuransi Bumi Putra.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, William Laurin lalu bilang, pada RDP itu, pihaknya mendesak PT Bumi Putra segera mencairkan hak para pensiunan PDAM tersebut.
Dia juga menyarankan agar pihak asuransi melakukan rapat internal. Ada pun hasilnya diteruskan ke PDAM dalam bentuk persuratan.
“Kita minta paling lambat tanggal 25 Februari hasilnya sudah ada. Nanti terserah mereka berapa angka yang disepakati nanti PDAM yang komunikasi dengan para pesiunan. Intinya kita ingin ada solusi sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut,” pungkas politisi PDIP ini, Jumat (19/02/2021).
Sementara itu, Direktur Keuangan PDAM Makassar, Asdar Ali berdalih, jika proses pencairan dana pensiunan itu karena menjadi temuan BPK saat itu.
Sehingga, rencana pencairannya dihentikan di masa Haris Yasin Limpo sebagai Direktur Utama PDAM di 2019 lalu.
“Bumi Putra pun dengan alasan itu tidak melaksanakan kewajibannya. Padahal, sebenarnya kalau mau jujur kan rutin dibayar sebelum macet (sebelum ada temuan BPK). Karena kalau tidak direalisasikan, yah orang sudah pensiun itu susah. Sudah tidak ada penghasilan tetap. Ada keluarga jadi beban apalagi covid. Ini harus dimengerti,” terang Asdar Ali.
“Direksi juga sudah melakukan persuratan ke Bumi Putra berkali-kali. Sudah datang dua kali untuk mengejar pembayaran teman-teman pensiunan ini,” lanjut dia.
Asdar Ali menambahkan, sejak PDAM bekerjasama dengan PT Bumi Putra, jumlah dana pensiunan yang disetor mencapai Rp80 miliar. Itu berasal dari simpanan 800 karyawan PDAM.
“Itu hitungan aktuaria dari 2018. Saya tidak tahu (kalau) 2019, 2020 tidak dibayar pasti ada penurunan,” jelasnya.
Ada pun dana yang harus diterima ke-35 pensiunan PDAM itu, jumlah belum diketahui.
Kata Asdar Ali, itu urusan kedua. Yang terpenting adalah penyelesaian masalah.
“Saya kira jumlah itu urusan kedua, tapi niat baik menyelesaikan. Hitung-hitungan nanti. Pasti kalau dia kasih, kita ini pasti kita hitung dasarnya apa. Kita berapa lama tidak membayar dan berapa kekurangannya. Ada hitungannya, yang penting itikad baik Bumi Putra menyelesaikan ini. Karena ini bukan masalah 35 orang, tetapi juga menyangkut 800 karyawan kami,” pungkasnya.
Sedangkan, Manager Askum Makassar PT Asuransi Bumi Putra, Ali Akbar menyatakan alasan pihak tidak membayar dana pensiunan ke-35 mantan karyawan PDAM tersebut.
Itu karena kewajiban PDAM sendiri tidak diselesaikan.
“Premi dalam asuransi itu berbanding lurus dengan klaim. Jadi, ketika premi tidak dibayarkan maka klien pun tidak dibayarkan.
Karena ini lain dari pada yang lain, ini bukan perorangan. Ini antara badan dengan badan. Antara Bumi Putra dengan PDAM,” ujarnya.
Ali Akbar lalu bilang, akan melaporkan ke kantor pusat terkait hasil RDP Komisi B ini. (*)