PINRANG – Tim Fighters Resmob Polres Pinrang mengamankan pemuda berinisial FD , yang berusia 19 tahun, Jumat (19/02/2021).
Itu setelah FD menganiaya Sahrul alias Jon dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis panah “busur”, pada 23 Januari 2021 di Jalan Briptu Suherman.
Di kediamannya di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, FD diringkus tak berkutik.
“Kami amankan terduga bersama barang buktinya. Satu buah busur lengkap dengan anak busur/anak panah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi dalam keterangannya.
Terungkap, kasus ini bermotif balas dendam. Setelah pelaku dianiaya oleh sekelompok pemuda beberapa waktu lalu.
Hanya saja, pelaku salah sasaran. Korban bukan kelompok yang dimaksud.
Beruntung, korban dalam keadaan selamat. Namun, harus dirawat karena mengalami luka yang cukup serius di lengan kanannya akibat terkena anak busur.
“Korban (Sahrul) saat itu mengendarai sepeda motor dan singgah buang air kecil. Namun sewaktu hendak berangkat kembali, tiba-tiba ada sekelompok orang yang sedang berkumpul di lokasi kejadian langsung mengejar korban,” lanjut polisi berpangkat dua balok ini.
“Namun korban berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Dan dalam perjalanan, korban merasakan sakit pada lengan tangan kanannya. Dan barulah ia sadari bahwa ia terkena anak panah,” tutup Iptu Deki mengurai kronologi kejadian.
Mengakui perbuatannya, FD kini ditahan di Mapolres Pinrang. (*)