MAKASSAR – Tim Jatanras Polrestabes Makassar meringkus dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan, RA alias Boti (30) dan HA alias Andang (26).
Keduanya adalah kakak beradik. Tinggal di Jalan Serigala, Kecamatan Mamajang, Makassar. Dan merupakan residivis kasus yang sama.
Karena melawan petugas saat diamankan, keduanya dihadiahi timah panas tepat pada betis kanan dan kiri mereka.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul saat merilis pengungkapan kasus di kantornya, Kamis (18/02/2021).
“Ada empat TKP-nya. Pertama yang terungkap di wilayah hukum Polsek Panakkukang, korbannya merupakan dosen. Modus keduanya masuk ke dalam rumah dengan mencungkil pintu rumah korban dan melakukan penyekapan terhadap korban,” terang Kompol Agus didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus.
Aksi kedua pelaku terbilang sadis, karena mengancam korbannya menggunakan senjata tajam (sajam), bermaksud menyuruh korban memberi tahu lokasi penyimpanan barang berharganya.
“Pelaku berhasil membawa kabur barang berharga korban. Berupa laptop, handphone, televisi, dam beberapa perhiasan emas. Total kerugian korban Rp70 juta,” ungkap Kompol Agus.
Dari hasil pengembangan, pelaku juga kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Manggala. Serta di Kabupaten Gowa, tepatnya di Somba Opu.
“Hasil dari kejahatan keduanya dibagi rata,” tutup polisi berpangkat satu bunga melati itu.
Atas perbuatannya, kedua residivis itu dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2. Dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Pada rilis pengungkapan kasus tersebut, turut dihadirkan sejumlah barang bukti hasil curian pelaku. (*)