BULUKUMBA – Ada lagi oknum polisi di Sulsel berulah. Kali ini Brigadir AM, oknum penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba, Sulsel, dibebaskan dari tugasnya sementara waktu.
Oknum penyidik itu diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga seorang pelaku penyalahgunaan narkotika.
Hal itu dibenarkan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Agoeng Adi Koerniawan, seperti diberitakan CNNIndonesia, Jumat (18/2/2022).
Agoeng menceritakan, kepada ST, Brigadir AM meminta sejumlah uang dengan dalih akan membantu suaminya yang tengah berkasus.
“Brigdir AM diduga memeras istri IF, yakni ST,” ungkap Agoeng.
Dalam pemerasan itu, Brigadir AM memeras ST sampai dengan Rp125 juta.
Uang ratusan juta itu, diberikan ST kepada Brigadir AM tidak dalam satu waktu.
“Brigpol AM meminta uang sebesar Rp40 juta, dan Rp25 juta hingga mencapai Rp 125 juta,” bebernya.
Pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir AM.
Hasilnya, oknum penyidik itu mengakui telah menerima uang dari istri pelaku peredaran narkoba tersebut.
Namun, jumlahnya bukan Rp125 juta, melainkan Rp100 juta.
Akan tetapi, sambung Agoeng, uang ratusan juta itu sudah dikembalikan Brigadir AM.
“Dia mengakui telah terima uang Rp 100 juta dari ST dan dia kembalikan beberapa hari kemudian,” ujarnya.
Kendati demikian, proses hukum terhadap oknum penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba itu teal berjalan.
Saat ini, Brigadir AM tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bulukumba.
Agoeng menegaskan, Brigadir AM dipastikan akan mendapat sanksi cukup berat, yakni pemecatan secara tidak hormat.
Itu juga nantinya yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Sebab, tegas Agoeng, tindakan Brigadir AM itu jelas-jelas telah mencoreng dan menurunkan citra Polri.
“Khususnya Polda Sulsel. Kami akan menyarankan agar dilakukan pemecatan,” tegasnya.