MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Grand Town, Sabtu (19/2/2022).
Kata dia, regulasi ini tidak mengatur persoalan larangan merokok tetap ada kawasan tertentu yang memang dilarang. Misalnya, sekolah, fasilitas umum dan gedung pemerintahan.
“Hanya saja saya lihat penegakan perda KTR ini tak maksimal. Apakah tidak tega diterapkan atau bagaimana,” jelas Supratman.
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar itu mencontohkan perda mengenai sampah. Di mana, mereka yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda uang.
“Nah bagaimanami seperti penjual jalangkote. Mungkin kondisinya seperti ini sehingga tak maksimal penegakan perda,” ujarnya.
Politisi NasDem ini mengatakan, Perda tentang KTR dinilai penting. Apalagi, hal ini mendukung program pemerintah kota terkait kota sehat dan bersih. Sebab, salah satu indikator pemberian penghargaan Kota Sehat harus ada regulasi ini.
“Dasar pembentukan perda ini, pemerintah ingin ada kawasan yang sehat. Mungkin terjadi prokontra, tapi banyak orang dukung perda ini sebab rokok ini sangat berbahaya,” ungkapnya.
“Selain itu, perda ini dibentuk dengan tujuan melindungi usia produktif. Termasuk generasi masa depan di Kota Makassar,” tukasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Indira Mulyasari Paramastuti mengatakan, dirinya setuju mengenai lemahnha penegakan Perda tentang KTR. Olehnya itu, sosialisasi ini sangat penting untuk disebarluaskan ke masyarakat.
“Jadi, penegakan perda KTR ini sesuai isinya, disitu ada peran masyarakat. Seperti apa? Mereka bisa menegur jika tidak sesuai regulasi,” ungkap Indira Mulyasari Paramastuti.
Tujuan utama perda ini, menurut Indira yakni melindungi kesehatan orang lain yang tidak merokok. Sebab, perokok pasif lebih rentan menerima penyakit ketimbang mereka yang aktif.
“Ternyata, perokok pasif jauh lebih bahaya daripada aktif. Tujuannya memang melindungi dulu. Sehingga perda KTR ini lahir,” jelasnya. (*)